BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jalan Panglima Sudirman No.74, Mulyoagung, Singgahan, Tuban
Profil BUMDES

BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Desa Mulyoagung adalah sebuah entitas usaha yang dimiliki oleh masyarakat desa. BUMDes beroperasi dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan warganya. Di bawah kepemimpinan pengurus BUMDes, berfokus pada berbagai bidang usaha dan kegiatan yang mendukung pembangunan desa. Beberapa contoh kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh BUMDes Desa Mulyoagung termasuk pertanian, peternakan, kerajinan tangan, pengolahan hasil pertanian, serta promosi dan pemasaran produk-produk lokal.

Melalui inisiatif ini, BUMDes berperan penting dalam meningkatkan pendapatan warga desa, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan potensi ekonomi di Desa Mulyoagung. Juga berperan sebagai pusat pelatihan dan pendampingan bagi pengrajin dan petani lokal, membantu mengoptimalkan produksi dan memasarkan produk. BUMDes Desa Mulyoagung telah memberikan kontribusi positif dalam memajukan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Visi & Misi BUMDES

Visi BUMDes: "Menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing."

Misi BUMDes:

  1. Mengembangkan Potensi Lokal: Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada di desa untuk mengembangkan usaha-usaha yang berkelanjutan.

  2. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan ekonomi dan memberdayakan kelompok-kelompok marginal.

  3. Peningkatan Pendapatan: Meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui diversifikasi usaha dan peningkatan produktivitas.

  4. Pembinaan dan Pelatihan: Menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan bagi para pengusaha kecil, petani, dan pengrajin untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka.

  5. Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan: Memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan dan mendukung prakarsa lingkungan yang ramah.

  6. Pemasaran Produk Lokal: Memasarkan produk-produk lokal di pasar lokal maupun regional untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan penjualan.

  7. Meningkatkan Akses Keuangan: Meningkatkan akses masyarakat desa ke fasilitas keuangan dan pinjaman untuk mendukung pengembangan usaha.

  8. Pengembangan Koperasi: Mendorong pembentukan koperasi dan kerja sama usaha di antara warga desa untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi.

 

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Tugas Pokok BUMDes:

  1. Mengembangkan Potensi Ekonomi Desa: BUMDes bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di desa, seperti pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, kerajinan, dan sektor lainnya.

  2. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat: Salah satu tugas utama BUMDes adalah meningkatkan pendapatan warga desa melalui usaha-usaha produktif dan peningkatan keterampilan.

  3. Mendorong Keberlanjutan Lingkungan: BUMDes harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi yang dikembangkan tidak merusak lingkungan, bahkan sebaiknya mendukung prakarsa pelestarian lingkungan.

Fungsi BUMDes:

  1. Pengembangan Usaha dan Pemasaran: BUMDes mengembangkan usaha-usaha yang mencakup pertanian, peternakan, perikanan, kerajinan, pariwisata, atau sektor lainnya. Mereka juga bertugas memasarkan produk-produk lokal di tingkat lokal, nasional, atau internasional.

  2. Pemberdayaan Masyarakat: BUMDes memberdayakan masyarakat desa untuk ikut serta dalam pengembangan ekonomi desa. Memberikan pelatihan, bimbingan, dan dukungan bagi warga yang ingin mengembangkan usaha sendiri.

  3. Diversifikasi Pendapatan: BUMDes mencoba mendiversifikasi sumber pendapatan masyarakat desa dengan membantu dalam pengembangan usaha baru dan mendukung usaha-usaha yang sudah ada.

  4. Pemberdayaan Wanita dan Pemuda: BUMDes memberikan perhatian khusus pada pemberdayaan perempuan dan pemuda dalam usaha ekonomi desa.

  5. Pengelolaan Keuangan dan Keberlanjutan: BUMDes bertanggung jawab untuk mengelola keuanganA dengan baik dan berkelanjutan, serta mencari sumber pendanaan yang sesuai untuk pengembangan usaha.

  6. Koperasi dan Kerja Sama Usaha: BUMDes dapat mendirikan koperasi atau mengelola usaha-usaha bersama dengan warga desa untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.

  7. Pendampingan Usaha: Mereka juga memberikan pendampingan bagi para pengusaha kecil di desa, memberikan nasihat dan bimbingan dalam pengembangan usaha.

 

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir